Operasi Pekat Semeru 2 Tahun 2025, Polres Pasuruan Kota Amankan Empat Pelaku Penganiayaan di Lekok

Polresta Pasuruan – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2 Tahun 2025, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim kembali menunjukkan kesigapan dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kali ini, keberhasilan ditunjukkan melalui pengungkapan kasus penganiayaan secara bersama-sama, yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Minggu (11/5/2025).
Kasus ini bermula ketika SU (42) warga Ds. Rowogempol Kec. Lekok Kab. Pasuruan, yang menjadi korban sekaligus pelapor karena diduga terduga tersangka memukul korban sebanyak tiga kali, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya disebabkan masalah sepele.
Korban kemudian melaporkan insiden penganiayaan ini ke Polres Pasuruan Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim segera bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing berinisial SI, SA, HA dan KA warga Dsn. Krajan selatan Ds. Rowogempol Kec. Lekok Kab. Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa S.H. M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan respon cepat anggota dalam menangani laporan masyarakat selama operasi pekat berlangsung.
“Empat tersangka telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena dilakukan secara bersama-sama dalam kondisi pengaruh minuman keras. Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Iptu Choirul Mustofa.
Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik antara lain 1 (satu) lembar identitas korban dan 2 (dua) lembar Visum Et Repertum sebagai alat bukti medis atas luka-luka yang diderita korban.
“Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan sesuai pasal 170 KUHP karena secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.” terang Kasat Reskrim.
Polres Pasuruan Kota melalui kegiatan Operasi Pekat Semeru 2 ini terus berkomitmen memberantas penyakit masyarakat, adapun sasaran utama dalam operasi ini mencakup organisasi masyarakat (ormas) yang berkedok premanisme, aksi perampasan, pengeroyokan, serta pemerasan yang meresahkan masyarakat dan pelaku usaha, serta tindakan kriminal lainnya yang mengganggu ketentraman warga.
Polres Pasuruan Kota juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada saat berada di luar rumah dan segera melaporkan jika melihat tindak kejahatan atau hal-hal yang mencurigakan.
“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Kami mengapresiasi laporan cepat dari korban sehingga tindakan para pelaku dapat segera kami hentikan,” tambah Iptu Choirul Mustofa.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku dan meningkatkan rasa aman bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

