Politik

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Cacat Hukum, Minta Segera Dicabut!

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dinilai cacat hukum lantaran isinya bertentangan peraturan perundang-undangan di atasnya bahkan melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter).

Hal tersebut diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang juga merupakan Staf Ahli Bidang Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Prof Dr HR Benny Riyanto, dalam seminar Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Tinjauan Hukum, Implementasi, dan Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia, yang dilaksanakan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), di Ballroom at L Floor Pullman Hotel Central Park Podomoro City, Jalan Letjen S Parman, Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, Kamis 16 Januari 2025.

Prof Benny menjelaskan, cacat hukum tersebut terlihat pada Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 tahun 2024 Tentang kongres atau musyawarah organisasi olah raga harus mendapat rekomendasi Kementerian.

Padahal selama ini kongres atau musyawarah Organisasi Cabang Olahraga yang memberikan rekomendasi adalah KONI, karena KONI dibentuk dan disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri yang sesuai dengan pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2022.

Sehingga Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan Organisasi Olahraga yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 pasal 37 ayat (3) juncto PP nomor 46 tahun 2024 pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5.

“Karena menurut Olympic Charter tersebut mengatur bahwa pengurus organisasi olahraga adalah independen serta tidak boleh diintervensi pihak manapun,” ujar Prof Benny Riyanto membeberkan.

Selain itu, lanjut Benny, dalam Pasal 28 ayat 1 Permenpora 14 tahun 2024 yang menyebutkan bahwa Menteri berwenang untuk membentuk tim transisi dalam hal sengketa telah menghambat proses pembinaan olahragawan.

Sebab kewenangan tersebut selama ini menjadi kewenangan KONI, karena KONI adalah Induk cabang olahraga.

“Keberadaan KONI dibentuk oleh cabang olahraga sesuai pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2022. Sehingga Kemenpora terkesan terlalu ikut masuk mengurusi teknis pembinaan keolahragaan,” jelasnya.

“Hal ini justru berdampak mengurangi faktor independensi dari organisasi olahraga,” ujarnya lagi.

Prof Benny Riyanto yang juga merupakan Wakil Ketua Umum PB Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) dan Waketum PP Institut Karate-Do Indonesia (INKAI), menegaskan, Kemenpora harus berperan sebagai regulator, bukan sebagai operator.

“Padahal kewenangan Kementerian harusnya sebagai regulator bukan operator, sehingga urusan teknis pembinaan olahraga diserahkan kepada organisasi olahraga bisa organisasi induk cabang olahraga ataupun KON/KONI,” ujar Prof Benny.

Di tempat yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), yang juga Direktur Indonesian Center for Legislative Drafting, Dr Fitriani Ahlan Sjarif, menjelaskan, legalitas dan prosedur pembentukan peraturan harus sesuai dengan hierarki hukum. Ia menggarisbawahi bahwa partisipasi publik dalam proses legislasi sangat penting.

Menurut Fritiani Ahlan Sjarif, Permenpora 14 tahun 2024 harus mengacu pada asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori.

“Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Sedangkan Permen sendiri posisinya lebih rendah dari UU, dan PP,” tuturnya.

Secara lugas, Dewan Pakar Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Dr Patra M Zen menyampaikan bahwa Permenpora bertentangan dengan prinsip otonomi organisasi olahraga.

“AAI siap menjadi mediator antara Kementerian dan Para Cabang Olah Raga yang dirugikan termasuk jika perlu menjalankan fungsi advokasi untuk melakukan uji materiil atas Permenpora 14 tahun 2024,” ujar Patra M Zen yang juga Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Alfin Sulaiman selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk menciptakan sinergi kolaborasi yang baik antara pembuat kebijakan, pelaku olahraga dan komunitas hukum, sehingga menciptakan ekosistem olah raga yang lebih maju, adil demi masa depan olah raga Indonesia yang lebih gemilang.

“Dan kita telah menggarisbawahi bahwa kesimpulan seminar ini menunjukkan bahwa Permenpora 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan diatasnya, bahkan melanggar Olympic Charter. Sehingga saran dari para narasumber Permenpora 14 tahun 2024 seharusnya dibatalkan atau dicabut atau setidak-tidaknya direvisi,” ujar Alfin Sulaiman.

Dalam pembacaan kesimpulan dan rekomendasinya, Ketua Panitia Pelaksana Seminar AAI ini, Dedyk Eryanto Nugroho, SH., MH., menyampaikan, bahwa banyak norma Permenpora yang bertentangan dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Olympic Charter, dan peraturan lainnya.

Kebijakan dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap independensi organisasi olahraga. Sehingga regulasi tersebut dapat menurunkan kualitas pembinaan olahraga dan prestasi atlet.

“Rekomendasinya, Permenpora No 14 Tahun 2024 perlu dicabut atau direvisi. Kemudian, Peraturan baru harus menghormati prinsip otonomi dan independensi organisasi olahraga,” tuturnya.

“Harmonisasi dengan Olympic Charter dan aturan internasional sangat penting untuk mencegah sanksi.”

“Seminar menghasilkan konsensus bahwa Permenpora No 14 Tahun 2024 perlu ditinjau ulang demi mendukung pembinaan olahraga prestasi yang efektif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) telah menggelar seminar Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Tinjauan Hukum, Implementasi, dan Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia, di Ballroom at L Floor Pullman Hotel Central Park Podomoro City, Jalan Letjen S Parman, Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, Kamis 16 Januari 2025.

Acara ini diikuti oleh Ketua DPP Asosiasi Advokat Indonesia, Dr Palmer Situmorang, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia Jakarta Selatan (DPC AAI Jakel), yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI), Alfin Sulaiman, dan pada advokat muda.

Sejumlah narasumber yang jadi pembicara dalam seminar ini adalah Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya Noeradi, Staf Ahli Bidang Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Prof Dr HR Benny Riyanto, Ketua Bidang Organisasi Persatuan Golf Indonesia, Andi Rukman Nurdin.

Kemudian ada Ketua Umum Cabang Olahraga Kick Boxing Indonesia, Ngatino, SH. MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), yang juga Direktur Indonesian Center For Legislative Drafting, Dr Fitriani Ahlan Sjarif, dan Dewan Pakar Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang juga Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Dr A Patra M Zen.(RED)

The post Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Cacat Hukum, Minta Segera Dicabut! appeared first on SINAR KEADILAN | BERANI TAJAM TERPERCAYA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *