Terbukti Palsukan Data Fidusia, Karyawan Finance di Pasuruan Divonis 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Kota Pasuruan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Alfian Guntur Nurdiansyah, oknum karyawan PT Otto Summit Finance Pasuruan, dalam perkara pemalsuan data jaminan fidusia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 23 Desember 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Ajie Surya Prawira.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam amar putusannya, majelis menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja dan berulang, serta memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Usai pembacaan putusan, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan, sehingga tidak menempuh upaya hukum lanjutan.
Perkara ini terungkap setelah PT Otto Summit Finance melakukan audit internal pada 16 Februari 2024. Hasil audit menemukan adanya pemalsuan dan ketidaksesuaian data dalam sejumlah pengajuan kredit sepeda motor yang ditangani terdakwa sejak tahun 2023 hingga 2024.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak perusahaan melaporkan kasus ini ke Polsek Gadingrejo. Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa memanipulasi data debitur pada sedikitnya delapan pengajuan kredit. Modus tersebut dilakukan agar pengajuan kredit memperoleh persetujuan dari pimpinan atau Brand Manager (BM). Setelah kredit disetujui, unit sepeda motor yang dicairkan justru dijual kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Otto Summit Finance mengalami kerugian sebesar Rp172.250.912. Dari setiap unit kendaraan yang dijual, terdakwa diketahui memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp500.000 per unit.
Brand Manager PT Otto Summit Finance Pasuruan, Endro Dwi Cahyanto, mengingatkan seluruh karyawan dan masyarakat agar tidak menyalahgunakan mekanisme fidusia. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan meminjamkan identitas KTP kepada pihak manapun karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

